KLIK.SAMPIT – Seorang pria berinisial MM (30) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah polisi menemukan lima paket sabu dalam sebuah tas aksesori berwarna biru.
MM diamankan saat polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Komplek Perumahan Grand Pelita Tahap 2, Jalan Pelita Barat Jalur 3 RT 074, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, MM ditemukan berada di dalam kamar. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tas aksesori berwarna biru. Di dalam tas itu terdapat lima bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor MM berada di dalam kamar rumahnya,” ujar IPTU Edi Walujo, Jumat (4/9).
Dari penggeledahan, petugas mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,14 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan, plastik klip, potongan plastik, satu unit handphone dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,14 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan, plastik klip, potongan plastik, satu unit handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim. MM turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara tersebut, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. (KLIK-RED)