Home Peristiwa Perkembangan Penanganan Kasus Karhutla di Kotim, 4 Orang Jadi Tersangka, 73 Saksi Diperiksa

Perkembangan Penanganan Kasus Karhutla di Kotim, 4 Orang Jadi Tersangka, 73 Saksi Diperiksa

  Sugianto   | Minggu , 06 September 2026
5e5f13027a1c904edfffd19251043250.jpg
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancara soal penanganan kasus Karhutla di Kotim.

KLIK.SAMPIT – Rentetan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. Di tengah ancaman api dan asap yang masih menghantui sejumlah wilayah, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara Karhutla.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah memeriksa 73 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa kebakaran, mulai dari lokasi kejadian, penyebab munculnya api hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penanganan kasus Karhutla terus berjalan berdasarkan laporan polisi maupun informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil temuan di lapangan.

“Setiap laporan maupun informasi terkait Karhutla terus kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Resky, Sabtu (5/9).

Secara keseluruhan, Polres Kotim menangani 22 perkara terkait Karhutla, yang terdiri dari empat Laporan Polisi (LP) dan 18 Laporan Informasi (LI).

Empat Laporan Polisi tersebut terdiri dari tiga perkara perorangan dan satu perkara korporasi. Untuk perkara yang melibatkan korporasi, penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus.

Dari perkara yang masuk dalam proses penyidikan, sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Sementara pada 18 Laporan Informasi, polisi telah meminta keterangan dari 50 saksi.

Jika ditotal, sudah 73 saksi yang diperiksa polisi dalam rangkaian penanganan dugaan Karhutla tersebut.

Proses penyidikan kemudian mengarah pada penetapan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya kini ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur, sementara proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan.

Besarnya jumlah saksi yang diperiksa memperlihatkan bahwa polisi tidak hanya mengejar siapa yang berada di sekitar lokasi ketika api muncul. Penyidik menggali keterangan untuk merangkai peristiwa secara utuh dan memastikan dugaan keterlibatan pihak tertentu berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Penetapan tersangka juga menjadi titik penting dalam penanganan Karhutla di Kotim. Peristiwa kebakaran yang sebelumnya terlihat sebagai persoalan pemadaman di lapangan kini dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Resky menegaskan proses hukum akan terus dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Karhutla.

“Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terutama terhadap perkara yang membutuhkan penanganan lintas satuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Di tengah persoalan Karhutla yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat, penanganan hukum ini menjadi peringatan keras. Api yang membakar lahan tidak hanya meninggalkan jejak kerusakan, tetapi juga dapat membuka pintu penyelidikan dan berujung pada jerat pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami