KLIK.SAMPIT – Polisi mengamankan dua orang berinisial MN dan Y terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Keduanya diamankan jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pembakaran lahan yang terjadi pada Sabtu (5/9) sore.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga Y melakukan pembakaran setelah mendapat suruhan dari MN. Y juga diduga menerima uang sebesar Rp500 ribu setelah melakukan pembakaran tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.
“Setiap informasi terkait karhutla kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada pihak yang menganggap pembakaran lahan sebagai sesuatu yang biasa, karena dampaknya bisa meluas dan mengganggu masyarakat,” tegasnya, Senin (7/9).
Menurutnya, informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp500 ribu juga masih didalami penyidik. Polisi akan memastikan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan aksi pembakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
“Dalam kasus Kenyala ini, kami masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Informasi mengenai adanya pemberian uang Rp500 ribu juga menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya ingin mengungkap secara terang siapa yang diduga melakukan pembakaran dan siapa yang diduga menyuruh.
Setelah memperoleh informasi awal, personel Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, MN dan Y kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan hubungan antara MN dan Y serta kebenaran mengenai pemberian uang Rp500 ribu.
“Kami ingin perkara ini terang, sehingga siapa yang melakukan dan siapa yang menyuruh dapat diketahui berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” ujar Resky.
Ia menambahkan, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih memeriksa saksi dan mencermati barang bukti yang telah diamankan.
Tidak menutup kemungkinan penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta baru atau pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan karhutla tersebut.
Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Setiap informasi mengenai dugaan pembakaran juga diminta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sebelum api meluas. (KLIK-RED)