KLIK.SAMPIT – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, senilai sekitar Rp40 miliar masih berlanjut.
Kondisi tersebut berdampak pada penyaluran hibah pemerintah daerah. Sejumlah bantuan untuk organisasi dan kelompok masyarakat masih dipending karena pemerintah daerah menunggu kepastian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Edwin Ignatius Beslar mengatakan, perkara tersebut belum dihentikan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran yang tersebar di berbagai wilayah Kotim.
“Kalau ada pekerjaan fisik, misalnya di desa A, desa B, itu harus diperiksa dulu. Kami menggandeng ahli karena kami bukan ahli terkait konstruksi. Jadi, sementara proses terkait dana hibah itu tetap berjalan. Kalau dibilang dihentikan belum, atau mandek belum, tetap berproses,” kata Edwin, Rabu (16/9).
Menurutnya, pemeriksaan membutuhkan waktu karena penggunaan anggaran tidak terpusat pada satu lokasi. Dana tersebut tersebar di berbagai penerima dan wilayah dalam Kabupaten Kotim.
“Kalau cuma dikucurkan di satu tempat, misalnya bangunan A, kita fokus di situ. Tapi ini terbagi semua, sekabupaten,” jelasnya.
Edwin mengatakan, proses pengusutan tersebut turut berdampak pada sejumlah organisasi keagamaan dan tempat ibadah yang membutuhkan bantuan pemerintah. Penyaluran hibah untuk sementara masih menunggu kepastian.
“Dengan adanya kasus ini, akhirnya tempat-tempat organisasi keagamaan itu dipending untuk menerima bantuan. Padahal kita tahu sama-sama, semuanya membutuhkan bantuan. Ada kekhawatiran dari pemerintah daerah untuk mengucurkan itu. Jadi, masyarakat sabar, ini semua sementara berproses,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Kejari Kotim tidak ingin terburu-buru meningkatkan perkara ke tahap penuntutan apabila bukti yang diperoleh belum memenuhi ketentuan.
“Setiap tindakan itu butuh kepastian. Ini cukup bukti untuk ditingkatkan ke penuntutan, ke persidangan atau tidak. Semua butuh kepastian,” katanya.
Edwin yang kini memimpin Kejari Kotim menyebut akan melanjutkan perkara-perkara yang masih dalam proses di institusinya. Ia ingin setiap perkara yang menjadi pekerjaan rumah dapat memiliki kejelasan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Untuk sekarang saya akan melanjutkan dulu apa yang menjadi tunggakan ini, apa yang sudah ada di kantor saya itu dulu, biar ada kepastian semua,” pungkasnya. (KLIK-RED)