Home Peristiwa Api Karhutla Kotim Berujung Hukum, 7 Tersangka Diproses, 17 Kasus Masih Bergulir

Api Karhutla Kotim Berujung Hukum, 7 Tersangka Diproses, 17 Kasus Masih Bergulir

  Sugianto   | Kamis , 17 September 2026
b654486ad656ecd26fdd30a41acb3b17.jpg
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra saat diwawancara wartawan. (Sugianto/Klikkalteng.id )

KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tujuh perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara 17 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kotim bersama jajaran polsek.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, sebagian besar perkara yang telah menetapkan tersangka memiliki pola pembakaran lahan untuk keperluan pembersihan.

Lahan terlebih dahulu dibersihkan. Ranting dan material kering kemudian dikumpulkan sebelum dibakar.

“Sebagian besar modusnya melakukan pembersihan lahan dengan mengumpulkan ranting-ranting yang sudah dibersihkan, kemudian dilakukan pembakaran menggunakan korek api,” kata I Kadek.

Menurutnya, persoalan terjadi ketika api yang digunakan untuk membersihkan lahan membesar dan tidak terkendali. Api kemudian dapat merembet ke lahan milik warga lain hingga mendekati pekarangan.

Polisi juga menemukan satu perkara dengan pola berbeda. Dalam kasus tersebut, pembakaran dilakukan seseorang setelah mendapat perintah untuk membersihkan lahan dengan imbalan Rp500 ribu.

“Yang lainnya ada satu yang disuruh. Modusnya juga sama untuk pembersihan lahan dan dibayar dengan upah Rp500 ribu,” ujarnya.

Selain tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami 17 kasus lainnya. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Ada 17 yang masih dalam penyelidikan. Nanti untuk perkembangannya akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” kata I Kadek.

Salah satu perkara yang turut didalami berada di kawasan sekitar perumahan di Kecamatan Baamang. Polisi membenarkan adanya penyelidikan terkait kebakaran lahan di kawasan tersebut.

Namun, perkara itu masih dalam proses penyelidikan dan belum sampai pada penetapan tersangka.

Polisi juga masih memeriksa pihak berbadan usaha. Berdasarkan keterangan Kapolres, terdapat dua perusahaan yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

Sementara itu, tujuh tersangka dalam perkara yang telah diproses merupakan pemilik lahan dari kalangan warga. Hingga kini belum ada pihak pengembang perumahan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Terkait ancaman pidana, kepolisian mengingatkan pembakaran lahan dapat berujung proses hukum. Untuk pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Sementara pembakaran akibat kelalaian dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Penanganan perkara masih berlanjut. Polisi tidak hanya memproses tujuh perkara yang telah memiliki tersangka, tetapi juga mendalami 17 perkara lain yang masih berada pada tahap penyelidikan.

Di tengah kondisi karhutla Kotim yang masih rawan, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Pembakaran yang semula ditujukan untuk membuka atau membersihkan lahan dapat meluas ketika api tidak terkendali.

(KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami