KLIK.SAMPIT – Dua personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Ipda Kokok Supriyanto dan Brigpol Ferdy Adama, resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH terhadap keduanya dipimpin Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di halaman Mako Polres Kotim, Senin (21/9) pagi.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam upacara tersebut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pemberhentian dua anggota tersebut sebagai pembelajaran.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin dan integritas, serta hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh anggota menaati ketentuan yang berlaku dan menjaga nama baik institusi dalam menjalankan tugas.
Kapolres mengingatkan setiap personel agar mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi berat dalam kedinasan Polri. Dengan keputusan tersebut, Ipda Kokok Supriyanto dan Brigpol Ferdy Adama tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri. (KLIK-RED)