KLIK.SAMPIT – Niat membersihkan lahan dengan membakar tumpukan rumput di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), justru berujung pada proses hukum.
Api yang awalnya dinyalakan di lahan milik sendiri diduga lepas kendali setelah angin bertiup cukup kencang. Kobaran kemudian membesar dan merambat ke area sekitar.
Peristiwa itu terjadi Senin (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pramuka RT 038/RW 014, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Seorang pensiunan PNS berinisial A (66) kini diamankan dan menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan pembakaran tersebut.
Sebelum api membesar, A disebut sedang membersihkan lahan miliknya. Rumput yang telah dikumpulkan kemudian dibakar menggunakan korek gas atau mancis berwarna biru.
Namun, kondisi berubah ketika angin bertiup. Api yang semula hanya membakar tumpukan rumput kemudian membesar dan merambat ke area di sekitarnya.
A sempat berusaha memadamkan api yang mulai sulit dikendalikan. Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang membantu pemadaman sekaligus menegur A.
Petugas pemadam kebakaran selanjutnya tiba di lokasi dan membantu menangani kobaran api hingga berhasil dipadamkan.
Persoalan kemudian berlanjut ke kepolisian. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Penyidik mendalami rangkaian kejadian, mulai dari aktivitas pembakaran rumput hingga api membesar dan meluas.
Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pensiunan PNS terkait kejadian tersebut.
“Iya benar,” kata Anis saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
A masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga memanggil dan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Penyidik turut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini terjadi ketika Kotim masih menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi lahan yang kering dan tiupan angin dapat membuat api lebih cepat menyebar.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Status hukum A dalam perkara tersebut masih mengikuti proses penyidikan yang berjalan. (KLIK-RED)