Home Berita Metropolis Polisi Cek Kandang Ayam, Eh... Malah Temukan 100,28 Gram Sabu

Polisi Cek Kandang Ayam, Eh... Malah Temukan 100,28 Gram Sabu

  Sugianto   | Senin , 28 September 2026
df0e4c852e7bdbc02992b770bda85af6.jpg
Tersangka MAS alias A (24) diamankan petugas kepolisian, saat ditemukan barang bukti sabu seberat 100,28 gram di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB. (Humas Polres Kotim/Klikkalteng.id)

KLIK.SAMPIT – Polisi menemukan 100,28 gram narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Barang yang diduga sabu itu ditemukan di dalam plastik hitam yang diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah. Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A, 24 tahun. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 13 beserta satu kartu SIM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Edy.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.

Atas perkara itu, MAS alias A dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami