KLIK.SAMPIT – Sebuah telepon seluler yang diletakkan di dashboard sepeda motor raib saat pemiliknya masuk ke kantor ekspedisi di Jalan Pramuka, Sampit. Polisi kemudian memburu pria yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut hingga mengamankan D (39).
Peristiwa itu terjadi Senin (28/9) sekitar pukul 13.10 WIB di halaman Kantor SPX Express, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Saat itu, korban berinisial AL datang bersama anaknya untuk mengurus pengembalian atau retur paket. Sepeda motor kemudian diparkir di halaman kantor, sementara korban masuk ke dalam.
Sebelum meninggalkan kendaraan, anak korban meletakkan telepon seluler Huawei Nova 5T warna ungu di bagian dashboard sepeda motor.
Setelah urusan selesai, korban kembali ke kendaraan. Namun, ponsel yang sebelumnya diletakkan di dashboard sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial D (39). Polisi kemudian mengamankan D untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan kemudian mengamankan D untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Edi.
D kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterlibatan D dalam pencurian ponsel milik korban.
“Yang bersangkutan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, D disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. (KLIK-RED)