KLIK.SAMPIT – Polisi mendalami dugaan penggelapan uang toko milik Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam perkara ini, seorang pegawai toko berinisial A (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Jaya Karya.
Dugaan penggelapan tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp68.268.000. Kasus itu terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara catatan keuangan, stok barang, dan nota transaksi toko.
Dari pengecekan tersebut, pihak yayasan menduga terdapat uang yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
A diduga beberapa kali meminta uang kepada pihak yayasan dengan alasan membayar tagihan barang kepada sales atau agen. Namun, sebagian uang yang diterima diduga tidak digunakan untuk pembayaran dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut berlangsung dalam rentang Juli hingga September 2026.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengatakan, ketidaksesuaian pengelolaan toko menjadi awal terbongkarnya perkara tersebut.
“Ditemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko dan nota yang dilaporkan terlapor. Sebagian uang yang diminta untuk membayar tagihan diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Edi, Rabu (30/9).
Setelah dilakukan pengecekan, pihak yayasan menemukan akumulasi selisih uang yang mencapai sekitar Rp68.268.000. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat (25/9).
Unit Reskrim Polsek Jaya Karya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian transaksi dan penggunaan uang tersebut. Keterangan A juga dicocokkan dengan bukti serta keterangan dari pihak yayasan.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. A tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga adanya proses dan keputusan hukum lebih lanjut. (KLIK-RED)