KLIK.JAKARTA – Rencana pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta hingga 2027 masih dalam tahap pembahasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pemerintah masih menghitung skema dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah perlu menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap setiap kelompok wajib pajak. Perhitungan dilakukan agar pemberian insentif tetap mempertimbangkan kondisi penerimaan negara.
“Masih dalam tahap penghitungan,” kata Bimo, seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10).
Rencana perluasan insentif tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah berencana melanjutkan keringanan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta pada 2027.
Jika pada 2026 insentif diberikan kepada pekerja di sektor tertentu, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada tahun depan agar dapat dinikmati pekerja di seluruh sektor. Kebijakan tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
Namun, pemerintah masih perlu menyusun mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, rencana tersebut belum dapat diartikan bahwa seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta otomatis tidak dikenakan PPh.
Pada 2026, fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah memang berlaku bagi pekerja dengan penghasilan bruto tertentu hingga Rp10 juta, tetapi penerimanya masih dibatasi berdasarkan sektor usaha dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk rencana 2027, pemerintah masih menghitung skema kebijakan, termasuk dampaknya terhadap penerimaan pajak. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan demikian, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta perlu menunggu aturan resmi pemerintah mengenai kriteria penerima, mekanisme pemberian insentif, serta waktu penerapannya pada 2027. (KLIK-RED)