Home Peristiwa Bakar Lahan Dibayar hingga Lahan Sendiri, 11 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Bakar Lahan Dibayar hingga Lahan Sendiri, 11 Orang Jadi Tersangka Karhutla

  Sugianto   | Jumat , 02 Oktober 2026
33302fc00ce56a3772a0715c23106a4d.jpg
Kebakaran lahan dan hutan di Kotawaringin Timur yang terjadi baru-baru ini. (Disdamkarmat Kotim)

KLIK.SAMPIT – Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Dari jumlah tersebut, mayoritas mengaku membakar lahan milik sendiri, sementara satu tersangka mengaku mendapat bayaran untuk membakar lahan milik orang lain.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan, tujuh dari 11 tersangka telah ditahan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Sejauh ini ada 10 laporan polisi yang kami tangani, dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang sudah dilakukan penahanan,” ujar Sugiharso, Jumat (2/10).

Menurutnya, 10 perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan seluruhnya telah menetapkan tersangka. Perkara ditangani sejumlah wilayah hukum di Kotim.

Dua perkara ditangani Polsek Ketapang dan dua perkara oleh Polres Kotim. Sementara Polsek Telawang, Polsek Kota Besi, dan wilayah Jaya Karya masing-masing menangani satu perkara.

Selain 10 perkara yang sudah masuk penyidikan, polisi masih menangani sekitar 17 perkara karhutla yang berada pada tahap penyelidikan.

“Untuk 10 perkara itu seluruhnya sudah masuk penyidikan dan tersangkanya telah ditetapkan. Sementara yang masih dalam tahap penyelidikan ada kurang lebih 17 perkara,” jelasnya.

Sugiharso mengatakan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.

“Kemungkinan penambahan tersangka masih ada. Kami akan melihat hasil pemeriksaan serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam masing-masing perkara,” tegasnya.

Dari pemeriksaan sementara, 10 tersangka mengaku melakukan pembakaran di lahan milik sendiri. Sementara satu tersangka dalam perkara di wilayah Telawang mengaku membakar lahan milik orang lain setelah menerima bayaran.

Meski sebagian pembakaran dilakukan di lahan pribadi, polisi tetap memproses perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan dalam masing-masing kasus. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami