Home Berita Metropolis Bikin Gambar Buaya Pakai AI, Pria di Singapura Malah Berurusan dengan Hukum

Bikin Gambar Buaya Pakai AI, Pria di Singapura Malah Berurusan dengan Hukum

  Redaksi   | Minggu , 04 Oktober 2026
76abd1e3506e1e73311f9874b06d83b4.jpg
Foto rekayasa buaya muncul di Desa Jemaras, yang diduga hasil olahahan kecerdasan buatan atau AI yang pernah beredar dan membuat geger Kotawaringin Timur. (Istimewa)

KLIKKALTENG.ID – Niat membuat gambar buaya menggunakan kecerdasan buatan (AI) berujung masalah hukum bagi seorang pria di Singapura. Gambar tersebut sempat dipercaya sebagai penampakan buaya sungguhan hingga membuat petugas melakukan pencarian di sebuah waduk.

Pria bernama Ye Lin, warga negara Myanmar berusia 30 tahun, didakwa di pengadilan Singapura pada Selasa (29/9). Ia menghadapi dua dakwaan, yakni menyebarkan pesan palsu dan menghalangi proses peradilan.

Kasus tersebut bermula pada 20 Agustus sekitar pukul 15.00. Ye Lin diduga mengirimkan gambar buaya hasil AI kepada seseorang. Dalam keterangan kepolisian, gambar tersebut dikirim kepada rekan kerjanya.

Gambar itu kemudian memicu laporan mengenai keberadaan buaya di Pandan Reservoir. Badan Utilitas Publik Singapura (PUB) bersama Dewan Taman Nasional Singapura (NParks) langsung melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan reptil tersebut.

Aktivitas air di waduk juga dihentikan sementara. Asosiasi Dayung Singapura dan Federasi Kano Singapura diminta menghentikan kegiatan seperti mendayung dan berkano selama proses pencarian berlangsung.

Namun, hasil pengecekan menunjukkan gambar buaya yang beredar tersebut palsu. Pada 21 Agustus, PUB mengumumkan bahwa gambar tersebut bukan dokumentasi penampakan buaya sebenarnya. Aktivitas air kemudian kembali dibuka dan laporan polisi dibuat.

Masalah hukum Ye Lin tidak berhenti sampai di sana. Sehari setelah mengirim gambar tersebut, ia diduga menghapus gambar AI itu sekaligus riwayat aktivitas pada aplikasi Gemini AI dari teleponnya.

Tindakan tersebut menjadi dasar dakwaan kedua terkait dugaan upaya menghalangi proses peradilan. Sementara dakwaan pertama berkaitan dengan penyebaran pesan palsu.

Melalui penerjemah di persidangan, Ye Lin menyatakan berniat mengakui kesalahan. Ia juga menyampaikan tidak akan menggunakan jasa pengacara.

Kepolisian Singapura memperingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan keresahan sekaligus membuat sumber daya publik dikerahkan untuk menangani kejadian yang sebenarnya tidak terjadi.

Ye Lin dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada 10 November 2026. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami