KLIK.SAMPIT – Polsek Ketapang mengamankan seorang pria berinisial R (46) yang diduga membawa sabu dengan berat kotor 99,54 gram di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Sampit, Sabtu (10/10) sore. Barang yang diduga narkotika itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan samping Rumah Makan Sikumbang Jaya.
Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Polsek Ketapang dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan R dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta seorang warga setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Edi Walujo, Senin (12/10/2026).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat kotor 99,54 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 Ultra berwarna Titanium Black dan satu celana jeans panjang merek Levi Strauss.
R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum R akan ditentukan melalui proses peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (KLIK-RED)