Home Berita Metropolis Penggeledahan Berlanjut ke Pondok, Polisi Temukan Tambahan Paket Diduga Sabu

Penggeledahan Berlanjut ke Pondok, Polisi Temukan Tambahan Paket Diduga Sabu

  Sugianto   | Jumat , 09 Oktober 2026
a8c2c98503c0ef70156be70df020266f.jpg
Seorang perempuan berinisial RN alias M, berusia 51 tahun, diamankan di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Selasa (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB. (Istimewa)

KLIK.SAMPIT – Penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, berlanjut dari pinggir jalan ke sebuah pondok. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 14 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 304,1 gram.

Seorang perempuan berinisial RN alias M, berusia 51 tahun, diamankan di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Selasa (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan RN berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan ketua RT setempat.

Dari penggeledahan pertama, polisi menemukan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 Pro berwarna putih beserta kartu SIM.

Penggeledahan kemudian berlanjut setelah RN disebut mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah pondok di Jalan Tjilik Riwut, Gang Bukit Ipuh, Desa Patai.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan empat paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Paket tersebut disimpan dalam plastik hitam yang diletakkan di dalam sebuah toples bekas.

Polisi turut mengamankan satu bal plastik klip, satu timbangan digital, serta potongan sedotan dengan ujung lancip yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

Berdasarkan hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan total 14 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 304,1 gram. Dalam laporan kepolisian, RN disebut mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya.

RN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kotim masih menangani perkara tersebut. Penyidik akan mendalami lebih lanjut kasus itu sesuai proses hukum yang berlaku. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami