KLIK.SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kandan-Camba, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membakar sejumlah kebun warga. DPRD Kotim mendesak aparat penegak hukum menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk dugaan adanya unsur kesengajaan.
Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan (Dapil) IV Mariani, mengatakan kondisi kebakaran tersebut memprihatinkan karena berdampak pada lahan milik masyarakat.
“Benar kebakaran di Kandan-Camba. Kondisinya sudah sangat memprihatinkan karena banyak kebun warga yang terbakar,” ujar Mariani, Selasa (13/10).
Video yang beredar memperlihatkan kobaran api membakar lahan di kawasan tersebut. Informasi awal menyebutkan luas lahan terdampak diduga mencapai puluhan hektare. Namun, angka itu belum terkonfirmasi melalui pendataan resmi.
Mariani mengaku menerima informasi dari warga mengenai dugaan pembakaran lahan secara sengaja. Dia meminta aparat menelusuri informasi tersebut agar penyebab kebakaran dapat dipastikan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman. Penyelidikan juga diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran dipicu kelalaian, faktor lain, atau tindakan yang disengaja.
Jika ditemukan bukti tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Mariani juga mengimbau warga yang mengetahui kejadian atau memiliki informasi relevan agar bersedia memberikan keterangan kepada aparat.
Informasi mengenai dugaan pelaku disebut telah beredar di lapangan. Namun, kabar tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di tengah kebakaran, warga setempat dikabarkan telah berjaga selama sekitar sepekan untuk memantau kondisi lahan dan mengantisipasi munculnya titik api baru. Kebakaran yang merambah kebun berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut.
DPRD Kotim berharap aparat menangani peristiwa ini secara menyeluruh, mulai dari pemadaman hingga penyelidikan penyebab kebakaran. Pengungkapan penyebabnya dinilai penting agar dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti dan kebakaran serupa tidak terus berulang. (KLIK-RED)