KLIK.SAMPIT – Seorang pria berinisial S diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di saku celananya. Penangkapan berlangsung di belakang pekarangan rumah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (12/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan S berada di belakang pekarangan rumahnya. Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan identitas kepolisian dan surat perintah tugas. Proses itu disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di saku celana terlapor,” jelas Edi.
Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita uang tunai Rp250 ribu dari saku kiri celana S. Dari saku kanan, petugas menemukan satu pak plastik klip, potongan sedotan hitam, serta satu unit telepon genggam Oppo A3X berwarna merah metalik beserta kartu SIM.
S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban S akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (KLIK-RED)