Home Peristiwa Polisi Gerebek Pendedar Sabu di Gang Melati Sampit

Polisi Gerebek Pendedar Sabu di Gang Melati Sampit

  Redaksi   | Senin , 15 Agustus 2022
44ff1efd1d5fed4eaf22a07adb515194.jpg
Tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti diamankan Polres Kotim,  Senin (15/8).

KLIK. SAMPIT - Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menggerebek sebuah barak di Gang Melafi, Jalan Hm Arsyad,  Kelurahan Mentawa Baru Hilir,  Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (15/8).

Polisi mengamankan KS (35),  warga setempat, bersama dengan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 3,28 kilogram. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, pelaku tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan, sekitar pukul 11.00. 

"Penangkapan pelaku tersebut karena berawal dari informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika di area tersebut," kata I Made Rudia. 

Lanjut Rudia, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian menyelidiki dan memantau pelaku. Setelah itu KS diamankan saat sedang duduk di dalam kamar baraknya. 

"Kami menggeledah tersangka yang disaksikan oleh RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 6 bungkus plastik klip narkoba dengan berat 3.28 gram," ungkapnya

Rudia menambahkan, barang yang diamankan tersebut di antaranya 2 bungkus sabu di kotak plastik, berada di lantai kamar. 

Kemudian 4 barang lainnya di temukan dalam botol bekas di tas selempang yang tergantung di belakang pintu kamarnya. Selain itu diamankan pula 1 buah timbangan digital, serta yang uanh tunai sebesar Rp 170 ribu.

"Barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik pelaku. Lalu pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami