Home Pemerintah Kotawaringin Timur Buka Puasa Bersama Dilarang, Pemkab Kotim Tunda Safari Ramadan

Buka Puasa Bersama Dilarang, Pemkab Kotim Tunda Safari Ramadan

  Redaksi   | Jumat , 24 Maret 2023
bd938d896baee89ee0b926aa092da4f6.jpg
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, saat diwawancarai wartawan usai pembukaan Pasar Ramadan di Taman Kota Sampit, Kamia (23/3).

KLIK.SAMPIT - Agenda rutin safari ramadan yang biasa digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun ini ditunda untuk sementara waktu. Ini terjadi karena adanya edaran dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengutip arahan Presiden Joko Widodo tentang peniadaan buka puasa bersama. 

"Safari Ramadan, sementara ditiadakan dulu. Ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintahan Pusat yang isinya melarang adanya kegiatan safari ramadan bagi pemerintah daerah," ungkap Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Kamis (23/3).

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus memantau dan menunggu perkembangan terbaru terkait kebijakan ini. Sehingga memilih mediadakan sementara safari ramadan yang biasanya dirangkai kegiatan buka puasa bersama dan lain-lainnya itu. 

"Open house juga kita akan tunggu petunjuk. Karena diperkirakan mudik diperkirakan lebih besar. Di sisi lain, saat ini pemerintah berupaya menurunkan statua pandemi Covid-19 menjadi endemi saja," kata Halikinnor. 

Sebab itu, masyarakat terutama di wilayah yang biasanya sudah terjadwal untuk safari ramadan agar memaklumi kondisi ini. Sembari menunggu kebijakan lebih lanjut. 

Dalam Surat Sekretaris Kabinet yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Indoneaia Pramono Anung berisi :

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubemur, bupati, dan wali kota. 

Kendati demikian, ditegaskan Halikinnor berdasarkan edaran tersebut, hanya berlaku bagi pemerintah daerah dan instansinya masing. Apabila masyarakat yang ingin memggelar buka puasa bersama tetap dipersilakan, selagi berada di kewajaran. 

"Kalau masyarakat silakan saja," tandas Halikinnor. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami