KLIK.SAMPIT- Kepala Kantor Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khairil Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan tahun 1444 H ini.
"Alhamdulillah, kadar zakat fitrah dan fidiah di Kotim pada Ramadan tahun 1444 H telah ditetapkan," ungkapnya, Kamis (6/4).
Berdasarkan edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor : 29/DP-P-MUI/ Kalteng/IV/2022 tanggal 10 April 2022, dan surat kepala kantor wilayah Kemenag Provinsi Kalteng nomor : 3594/KW.15.5/5-e/HK.03.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang ketetapan zakat fitrah dan fidiah.
"Berdasarkan edaran tersebut, kadar zakat fitrah adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram, sedangkan kadar fidiah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons," jelasnya.
Adapun daftar harga beras jika dikonversikan dalam dinilai uang berdasarkan harga beras per kilogram dan nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan ada sebagai berikut :
Beras kualitas biasa Rp 5.500 menjadi Rp 15.400 per jiwa
Beras kualitas medium Rp 14.000 menjadi Rp 39.200 per jiwa
Beras kualitas premium Rp 16.500 menjadi Rp 46.200 per jiwa
Beras kualitas premium super Rp 27.000 menjadi Rp 75.600 per jiwa
Beras kualitas khusus (beras merah) Rp 26 ribu menjadi Rp 72.800 per jiwa
Beras khusus premium Rp 46.500 menjadi Rp 130.200 per jiwa.
Demikianlah daftar nilai zakat fitrah dan fidiah Ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. (KLIK-RED)