KLIK.SAMPIT- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur (Satpol PP) gencar melakukan pengawasan terhadap waktu operasional warung makan yang ada di Kota Sampit.
Kepala Satpol PP Kotim M Fuad Sidiq melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya akan menertibkan para pengusaha warung makan yang masih melanggar berjualan pada pagi dan siang hari.
"Kani berpatroli untuk memantau pedagang warung dan restoran kalau masih ada yang melanggar buka pada pagi dan siang hari," kata Sugeng, Sabtu (16/3).
Menurut dia, pengawasan rumah makan itu berpegang kepada seruan Bupati Kotim Halikinnor, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kemenag Kotim Khairil Anwar tentang dalam menyambut bulan suci Ramadan 1445 H.
Dalam surat edaran tersebut dikatakannya, pemilik warung makan, rumah makan, kedai minuman agar tidak membuka usahanya pada pagi, siang hari selama bulan Ramadan.
"Edaran itu sudah kami laksanakan dengan menyampaikan kepada pedagang warung makan dan restoran," ungkap Sugeng.
Dia mengakui selama kegiatan tersebut pihaknya mendapat respons positif dari para pengusaha rumah makan dan mereka dapati.
"Hingga saat ini temuan kami di lapangan respons mereka bagus. Rata-rata dari pedangant yang ditegur responsnya baik dan tidak ada yg keberatan," beber Sugeng.
Dia berharap para pengusaha rumah makan yang ada di Kotim selama bulan Ramadan agar dapat mengikuti dan menaati imbauan tersebut.
"Bagi pengusaha rumah makan agar menutup sebagian pintunya atau tendanya pada saat pagi dan siang hari untuk menghormati yang berpuasa. Untuk yang warung makan Kalau jualan untuk buka puasa pada waktu sore silahkan dan Kalau jualan malam silahkan sampai waktu sahur," pungkas Sugeng. (KLIK-RED)