Home Berita Metropolis Seorang Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Khusus Waisak

Seorang Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Khusus Waisak

  Sugianto   | Sabtu , 25 Mei 2024
dd971013747e87984898ef9081a3b99c.jpg
Kepala Lapas Kelas II B Sampit Meldy Putera saat menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada seorang narapidana.

KLIK.SAMPIT- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2568 Budhis Era /tahun 2024.

Adapun remisi khusus tersebut diserahkan Kalapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera kepada yang bersangkutan di aula Lapas Sampit, Kamis (23/5)

"Kami berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat lebih memotivasi warga binaan untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri dari sikap dan prilaku sehari-hari," ucap Meldy, Sabtu (25/5). 

Meldy didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Gandung menyerahka Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada Narapidana tersebut di depan aula lapas.

Menurutnya, Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus hari raya waisak tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024, Lapas Sampit menyerahkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada satu orang narapidana.

"Tahun ini ada satu Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari," terang Meldy.

Nampak rasa senang dan bahagia saat itu terpancar dari Narapidana yang menerima langsung penyerahan remisi tersebut dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sampit.

Sementara Kasubsi Registrasi Gandung, menerangkan bahwa RK Waisak diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan diantaranya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakukan baik.

"Dia telah telah memenuhi syarat dan menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIb Sampit," jelas Gandung. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami