Home Berita Metropolis Pembinaan Gepeng di Sampit Kian Sulit karena Masyarakat Terlalu Baik

Pembinaan Gepeng di Sampit Kian Sulit karena Masyarakat Terlalu Baik

  Sugianto   | Selasa , 11 Juni 2024
26b3d8b4c987b08adf0c52bc7a5e7fb6.jpg
Petugas saat merazia para gepeng di Kota Sampit, beberapa waktu lalu.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Sosial setempat terus melakukan pembinaan terhadap para gelandangan pengemis atau gepeng dan anak jalanan di daerah itu. Meski keberadaan gepeng sulit dihapuskan karena masyarakat Sampit yang loyal atau terlalu baik. 

"Kami selalu memberikan pendampingan dan pembinaan kepada gelandangan dan pengemis yang terjaring razia," ucap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Mahmudi, Selasa (11/6).

Menurutnya, pendampingan dan pembinaan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menangani Gepeng agar tidak kembali ke jalan.

"Program tersebut bertujuan agar mereka dapat berusaha dan mandiri secara ekonomi. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya," ujarnya.

la menerangkan dalam mengatasi masalah gepeng ini pihaknya bekerjasama dengan cara berkolaborasi dengan lintas sektor, baik dari pemerintah, nonpemerintah, dan masyarakat. 

Ia mencontohkan pendampingan tersebut misalnya, seperti anak-anak punk bisa didampingi Departemen Agama (Depag) setempat, dan anak yang menjadi korban eksploitasi biasanya di arahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) setempat.

"Kami biasanya memberikan pembinaan itu tergantung dari latar belakang kasus mereka. Baik itu dari mulai anak-anak punk hingga temuan eksploitasi anak, karena mereka punya tim psikologi sendiri," paparnya.

Selain itu, dalam penanganan ini pihaknya juga bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kotim dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka melatih keterampilan kepada anak-anak yang terjaring razia.

"Namun yang sering menjadi kendala adalah salah satu persyaratannya harus memiliki Kartu Tanda

Penduduk (KTP) wilayah Kalteng. Sementara yang terjaring razia biasanya dari luar Kalteng," bebernya.

la menambahkan, untuk masalah Gepeng ini daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bahkan pemerintah derah sudah membuat aturan tentang memberi dan menerima akan mendapatkan sanksi hukum seperti yang tertuang dalam Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila. Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan selama-lamanya enam minggu.

"Peran masyarakat juga penting dalam menekan permasalahan Gepeng ini. Kebiasaan memberi

sedekah berupa uang kepada Gepeng juga membuat mereka menjadi malas bekerja. Sehingga lebih memilih mencari uang dengan cara meminta-minta di jalan," tandas Mahmudi.

Untuk diketahui pemerintah kabupaten gencar menertibkan gepeng. Ini dilakukan sebagai upaya menertibkan mereka yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan merusak citra pemerintah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami