KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024, di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kotim, Selasa (2/7). Rapat ini bertujuan, mendorong seluruh perangkat daerah agar berperan aktif dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang keterbukaan informasi publik di masing-masing perangkat daerah kepada masyarakat," ucap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kotim Agus Pria Dany.
Menurut Agus, dalam kegiatan tersebut dihadiri seluruh perangkat daerah di daerah itu dan kecamatan dan target pihaknya nanti hingga ke desa. Dirinya menerangkan PPID ini untuk menjamin keterbukaan informasi publik berupa dokumen dan dokumen ini dipublish atau diterbitkan di website tersendiri di PPID.
"Masyarakat bisa memperoleh informasi dari dokumen yang diperlukan sebagai bahan untuk informasi publik masyarakat," ujarnya.
Dirinya mengakui PPID di Kotim tahun 2023 pihaknya telah mendapat predikat sebagai PPIP kategori inovatif se-Kalimantan Tengah peringkat ke-3.
"Tentu ini merupakan suatu yang membanggakan dan hari ini hasil itu bisa kita pertahankan bahkan bisa kita tingkatkan," ungkapnya.
Pihaknya memastikan bahwa setiap PPID akan menerbitkan informasi yang ingin diperoleh pemohon dan tentunya dengan sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaksana PPID di daerah kita tentu akan menyampaikan informasi publik dan yang jelas sesuai ketentuan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dirinya berharap dengan kegiatan ini tentunya dapat mendorong setiap perangkat daerah agar bisa memberikan informasi kepada publik.
"Kami ingin masyarakat bisa mengakses informasi seluas-luasnya. Jadi masyarakat bisa mendapat informasi yang jelas terkait layanan publik," tandas Agus. (KLIK-RED)