Home Berita Metropolis Tak Ada Ruang bagi Perselingkuhan, Bupati Kotim Siap Berikan Sanksi Tegas ASN Nakal

Tak Ada Ruang bagi Perselingkuhan, Bupati Kotim Siap Berikan Sanksi Tegas ASN Nakal

  Sugianto   | Kamis , 19 Desember 2024
60c8572eb93d1f5acec9c116e5d3c918.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara awak media.

KLIK.SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus perselingkuhan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya pastikan akan menindak tegas jika memang ada ASN yang terbukti berselingkuh," ujar Halikinnor saat diwawancarai, Kamis (19/12).

Halikinnor menegaskan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang PNS hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dia juga meminta Wakil Bupati Kotim, Irawati, untuk memperkuat pengawasan terhadap ASN di lingkungan pemerintahan. "Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Halikinnor.

Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya kasus dugaan pelanggaran etika di lingkungan pemerintahan Kecamatan Baamang. Seorang mantan Lurah Baamang Barat berinisial A dan seorang tenaga kontrak berinisial R dilaporkan warga atas dugaan hubungan yang tidak pantas.

Warga di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, mengaku sering melihat keduanya berada dalam situasi mencurigakan. Ketegangan memuncak saat penggerebekan oleh warga mendapati A dan R berada di lokasi yang sama, dengan A ditemukan di dalam kamar dan R bersembunyi di toilet.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Halikinnor menegaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas ASN dan citra pemerintah di mata publik. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami