KLIK.SAMPIT – Seorang pria berinisial P (44) tak berkutik saat aparat kepolisian mengobok-obok sebuah rumah di Gang Delima 11, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (5/7) lalu. Ia diringkus dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kotim dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Jum'at (18/7).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Saat digerebek, P tidak bisa berbuat banyak. Polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan total berat 25,23 gram.
"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu dan peralatan pendukung lainnya," terang AKP Suherman.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotim. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang sudah melapor. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan seperti ini tentu lebih sulit dilakukan," tambahnya.
Warga sekitar pun menyambut positif penggerebekan ini dan berharap kawasan mereka segera bersih dari peredaran narkoba yang meresahkan.(KLIK-RED)