KLIK.KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama DPRD setempat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan Fahmi Fauzi, menyampaikan bahwa sejumlah perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah perubahan tipe Sekretariat Daerah dari Tipe A menjadi Tipe B.
“Perubahan ini terjadi karena bagian Perpustakaan dan Arsip yang sebelumnya berada di bawah Sekretariat Daerah, kini berdiri sendiri menjadi dinas,” jelas Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) justru naik dari Tipe B menjadi Tipe A. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
“Penyesuaian tipe ini mempertimbangkan beban kerja dan fungsi strategis perangkat daerah tersebut,” tambahnya.
Raperda ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan struktur birokrasi dengan kebutuhan daerah yang semakin kompleks.(KLIK-RED)