Home Peristiwa Pusing Sering Cekcok Suami Tega Bunuh Istri

Pusing Sering Cekcok Suami Tega Bunuh Istri

  Redaksi   | Jumat , 11 Juni 2021
0185fff53fdc70df30cbabb292ad5e1c.jpg
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, menjelaskan kronologi pembunuhan di PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, di Mapolres Kotim Jumat (11/6).

KLIK. SAMPIT—  Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap penyebab kematian seorang wanita yang ditemukan di PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (5/6) lalu. Dari hasil penyelidikan Kepolisian, wanita malang tersebut telah dibunuh oleh suaminya sendiri, pasalnya karena sering terjadi cekcok.

Pelaku adalah Darmah alias Darma (54), yang merupakan karyawan perusahaan setempat. Perbuatan ini dilakuan lantaran, masalah rumah tangga. Gelap mata pelaku dengan sadis membunuh istrinya sendiri.

“Keduanya ini diketahui sering kali bertengkar, cekcok gara-gara urusan rumah tangga,” jelas kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.

Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban bernama Susiani (51), berpamitan dengan suaminya untuk pergi memancing, Jumat (4/6) sekitar pukul 08.00 WIB pagi lalu. Tak lama istrinya pergi, Darma kemudian meninggalkan rumah untuk pergi bekerja.

Siangnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kembali ke rumah untuk beristirahat sejenak. Namun, saat itu sang istri tak kunjung kembali hingga Darma kemudian pergi mencari korban. Sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya pun lalu bertemu dan terjadi pertengkaran yang cukup hebat.

”Saat cekcok terjadi, korban ada memukul pelaku sebanyak dua kali. Pukulan itu dibalas kembali oleh pelaku, hingga korban sempat tersungkur. Saat korban ingin bangun, pelaku dengan cepat mengambil pisau dan menusukan ke tubuh pelaku,” terangnya.

Untuk menghilangkan jejaknya, tubuh korban kemudian dimasukan ke dalam parit, dan ditutup menggunakan pelepah sawit kering. Selanjutnya, pelaku melaporkan kepada pihak perusahaan bahwa istrinya tak kunjung pulang.

“Dalam pengungkapan kasus ini, ada beberapa saksi yang diperiksa. Namun, tidak sinkron antara antarmasing-masing saksi, sehingga terus di dalami, akhirnya berhasil diungkap,” jelas Jakin.

Informasinya seminggu sebelum terjadinya pembunuhan, keduanya pun sempat bertengkar, hanya karena pelaku diminta untuk jadi wali di pernikahan keponakannya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana.

“Pembunuhan ini terjadi karena ada pertengkaran antara pelaku dan korban,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami