KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket berbungkus plastik dengan berat 38,23 gram. Sabu senilai Rp 49.6 juta itu dimusnahkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah mengatakan, bahwa barang haram itu merupakan hasil tangkapan dari enam tersangka dalam Operasi Antik.
"Operasi ini tidak hanya dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Kotim, tetapi kegiatan ini didukung oleh polsek - polsek jajaran Polres Kotim," kata, AKP Syaifullah, Jumat, (26/11).
Polres Kotim telah mengungkap 23 kasus dari 25 tersangka dengan jumlah barang bukti hampir 100 gram selama Operasi Antik tahun 2021 ini.
"Dari kasus tersebut wilayah dalam kota yang paling banyak kami ungkap," ujarnya
Meski Operasi Antik telah berakhir Sat Narkoba Polres Kotim akan terus konsisten dalam penindakan dan pemberantasan narkoba.
"Penindakan terhadap kasus narkoba terus kami laksanakan," tandasnya. (KLIK-RED)