KLIK. SAMPIT— Pendaftaran seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diperpanjang mulai 23 Juni hingga 29 Juni mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Alang Arianto, menjelaskan, sebelumnya pada pendaftaran pertama hanya ada tiga orang yang mendaftar. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya seleksi, sehingga harus diperpanjang.
“Hal ini sudah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, sehingga diputuskan waktu pendaftaran seleksi di perpanjang sampai 29 Juni,” terang Alang, Jumat (25/6).
Jadwal tahapan seleksi lainnya, untuk seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak peserta seleksi dilaksanakan pada 23-30 Juni. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 01 Juli 2021.
Untuk jadwal seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dilaksanakan pada 05 Juli 2021. Penyampaian hasil tes kesehatan, tes kejiwaan dan tes narkoba pada 12-14 Juli 2021. Penulisan makalah 22 Juli 2021, selanjutnya seleksi kompetensi bidang/teknis terdiri dari presentasi makalah dan wawancara dilaksanakan pada 26-27 Juli 2021.
"Berdasarkan jadwal pengumuman hasil akhir seleksi oleh Pansel dilakukan pada 29 Juli 2021," terangnya.
Dirinya menambahkan jadwal kegiatan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara itu, terkait ketentuan lainnya Alang menyampaikan bahwa berkas administrasi yang akan diproses, adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
"Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi," tambahnya.
Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi, disampaikan secara langsung sebanyak satu rangkap dan diterima Sekretariat Pansel paling lambat tanggal 29 Juni 2021, pukul 15.30 WIB. Kemudian untuk tema dan sistematika penulisan makalah akan disampaikan sesuai jadwal penulisan makalah.
Dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Dan apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar, maka dinyatakan gugur.
"Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.
Untuk informasi mengenai tahapan seleksi, persyaratan dan kelengkapan administrasi JPT Pratama Sekda Kotim, dapat dilihat pada papan pengumuman resmi BKPSDM setempat atau dapat dilihat melalui website BKPSDM Kab. Kotim (http://bkpsdm. kotimkab.go.id).
“Untuk informasi lebih lengkap, silakan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM langsung, jangan sampai mendapat informasi tidak lengkap di lapangan,” tandas Alang. (KLIK-RED)