KLIK. SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kotim, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Fajrianur (26), atas kasus pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
”Benar. Untuk pelaku (Fajrianur-red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan saat dihubungi awak media ini, Kamis (15/7) siang.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pembakaran dengan cara membakar semak belukar yang sebelumnya ia kumpulkan. Namun, tak disangka jika situasi saat itu diperburuk oleh angin kencang yang mengakibatkan kebakaran meluas hingga mengenai lahan lainnya.
Menurut keterangan Fajrianur, lahan tersebut milik seseorang yang berdomisili di Palangka Raya. Dan pelaku telah diupah sebesar Rp 700 ribu untuk membersihkan lahan seluas 2.450 meter persegi. Karena ingin praktis, pelaku berinisiatif membersihkan lahan dengan cara dibakar.
”Untuk luas lahan yang terbakar, itu totalnya ada mencapai 13.250 meter persegi atau setara 1 hektare, lebih” bebernya.
Atas perbuatannya, Fajrianur kini dikenakan Pasal 118 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
”Saya harap kasus ini bisa menjadi contoh bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum. Untuk itu masyarakat diminta agar jangan sesekali mencoba membakar lahan, kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (KLIK-RED)