Home Pemerintah Kotawaringin Barat Mantan Kades Sungai Dau Ditetapkan Menjadi Tersangka

Mantan Kades Sungai Dau Ditetapkan Menjadi Tersangka

  Redaksi   | Kamis , 18 November 2021
e4a8187e574dfb61a0aa37f3b921ad4c.jpg
Suasana Desa Sungai Dau, sesaat setelah aksi pengrusakan yang dilakukan mantan kepala desa.

KLIK.PANGKALAN BUN - Polisi bergerak cepat dan menyelidiki aksi pengrusakan kantor Desa Sungai Dau yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desanya.

Aksi pengerusakan tersebut pun kini berbuntut panjang. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton mantan kades Sungai Dau bernama Acen itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar mantan Kades Sungai Dau kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan pendalaman,"kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung, saat di Konfirmasi, Kamis (18/11).

Lanjut Kapolsek, penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan atas laporan dari para pegawai desa setempat. Dari kasus ini polisi sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan empat saksi.

"Aksi pengrusakan yang dilakukan ini tanpa adanya bantuan orang lain," ujarnya.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

"Sejauh ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan", terang Agung.

Namun tersangka tetap menjalani proses wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Apabila nantinya tidak mematuhi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Proses ini akan berlanjut sampai nanti diketahui hasil persidangan.

Perlu diketahui bahwa aksi nekat dilakukan oleh mantan Kades Sungai Dau bukan pertama kali. Bahkan, pelaku sudah membuat resah warga dan pihak desa itu .

Sehingga membuat mereka kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Permasalahan ini bukan hanya tidak senang dengan berbagai program yang dilakukan oleh Kades yang baru. Namun diduga adanya ketidaksukaan secara pribadi pelaku dengan pihak desa. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami