KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan SR, seorang buruh yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Senin (14/3).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I made Rudia menjelaskan bahwa pengungkapan tindak narkotika karena ada laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya pada, Selasa (15/3).
Ia melanjutkan bahwa saat penyelidikan dan pemantauan oleh petugas kepolisian dan berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di samping rumahnya.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,85 gram, uang tunai Rp 1,5 juta, dan 1 telepon genggam berada di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan olehnya.
Tidaknya hanya itu polisi juga mengamankan kendaraan roda dua dengan nomor polisi KH 3348 LM.
“Semua barang tersebut diakui miliknya,” jelasnya.
Kemudian SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, SR terancam dihukum dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)