KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap tindak pidana pencurian buah sawit di PT Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Agung Mulya, Kecamatan Antang Kalang.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat melakukan jumpa pers dengan awak media menjelaskan bahwa pihak mengamankan AT, terduga pencuri buah sawit.
“Kejadian pencurian buah sawit terjadi pada Sabtu (16/4),” ungkap Sarpani, Selasa (19/4).
Ia menjelaskan kronologi pencurian berawal dari pelaku mengambil buah sawit milik PT KMB menggunakan kendaraan mini bus dengan nomor polisi DA 1391 TBB
Pada saat melintas di tempat penumpukan hasil buah di blok B1/B2 Div I Estate Bage AT berhenti, kemudian mengambil tojok yang di bawa tersangka dan memasukan buah sawit ke dalam mobil sebanyak 37 janjang.
Kemudian AT berniat untuk meninggalkan wilayah tersebut. Namun baru 7 kilometer melaju, AT diberhentikan oleh pihak keamanan yang sedang berpatroli.
Petugas keamanan kemudian memeriksa kendaraan milik AT. Kemudian melihat buah sawit yang diangkut AT. Pihak keamanan menanyakan asal buah sawit yang diangkut AT.
Kemudian AT diamankan oleh petugas keamanan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Kotim untuk diselidiki lebih lanjut.
“Atas peristiwa pencurian buah sawit maka PT KMB mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta, ” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut maka AT disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan.(KLIK-RED)