Home Peristiwa Polisi Tangkap Tersangka Maling Sawit di Antang Kalang

Polisi Tangkap Tersangka Maling Sawit di Antang Kalang

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 19 April 2022
48f7a2f4326c8a6b7aa12a391e3b6893.jpg
Kapolres Kotim AKBP Saprani bersama Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Bagus Atmaja memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pencurian buah kelapa sawit.

KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap tindak pidana pencurian buah sawit di PT Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Agung Mulya, Kecamatan Antang Kalang. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat melakukan jumpa pers dengan awak media menjelaskan bahwa pihak mengamankan AT, terduga pencuri buah sawit.

“Kejadian pencurian buah sawit terjadi pada Sabtu (16/4),” ungkap Sarpani, Selasa (19/4).

Ia menjelaskan kronologi pencurian berawal dari pelaku mengambil buah sawit milik PT KMB menggunakan kendaraan mini bus dengan nomor polisi DA 1391 TBB 

Pada saat melintas di tempat penumpukan hasil buah di blok B1/B2 Div I Estate Bage AT berhenti, kemudian mengambil tojok yang di bawa tersangka dan memasukan buah sawit ke dalam mobil sebanyak 37 janjang.

Kemudian AT berniat untuk meninggalkan wilayah tersebut. Namun baru 7 kilometer melaju, AT diberhentikan oleh pihak keamanan yang sedang berpatroli.

Petugas keamanan kemudian memeriksa kendaraan milik AT. Kemudian melihat buah sawit yang diangkut AT. Pihak keamanan menanyakan asal buah sawit yang diangkut AT.

Kemudian AT diamankan oleh petugas keamanan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Kotim untuk diselidiki lebih lanjut.

“Atas peristiwa pencurian buah sawit maka PT KMB mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta, ” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut maka AT disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami