Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Murung Raya Upayakan Penyediaan Air Bersih Berkelanjutan

Pemkab Murung Raya Upayakan Penyediaan Air Bersih Berkelanjutan

  Redaksi   | Minggu , 31 Juli 2022
6b8d6178b6bc2ad1e7d00be838285fa2.jpg
Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph (kiri) meresmikan sarana air bersih Perumda Danum Pomolum Tumbang Lahung, Sabtu (31/7).

KLIK.PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya saat ini berupaya menyediakan air bersih berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satunya upanya dengan mendirikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Bersih Danum Pomulum di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Sabtu (31/7).

Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, Perdie M. Yoseph dampingi oleh Sekda Mura, Hermon, Direktur Permumda Danum Pomolun, Esliter dan serta dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Willy M. Yoseph, meresmikan Perumda tersebut.

Bupati Perdie M Yoseph menyampaikan pengaktifan unit air bersih itu merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam penyediaan air bersih yang berkelanjutan kepada Masyarakat.

“Perumda Danum Pomolum sebagai badan usaha daerah yang ditunjuk pemerintah daerah untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat, memiliki peran, fungsi dan tanggungjawab untuk menjamin keberlanjutan penyediaan air bersih khusus kepada Masyarakat Tumbang Lahung,” ujar Perdie.

Diakui Perdie juga dalam menjaga keberlangsungan air bersih, tentunya pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, perlu keterlibatan banyak pihak, terutama DPRD Kabupaten Murung Raya dalam menyediakan anggaran sebagai penyertaan modal Perumda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat sebagai penerima manfaat dari tersedianya air bersih, diharapkan Perdie juga untuk selalu ikut ambil bagian, serta wajib berkontribusi dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya aktif untuk selalu menjaga dan merawat aset-aset seperti pipa-pipa saluran air yang berfungsi untuk menyalurkan air kerumah-rumah masyarakat serta memenuhi kewajiban sebagai pelanggan/pengguna air bersih.

Kewajiban yang dimaksud antara lain dengan aktif membayarkan biaya atas penggunaan air bersih kepada Perumda Danum Pomolum. Karena biaya yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut dialokasikan dan digunakan oleh Perumda antara lain mulai dari operasional pembelian bahan kimia pengolahan air, pembayaran biaya listrik sampai dengan gaji para pekerja.

“Kita menyadari untuk membangun daerah ini, banyak hal yang harus dipersiapkan, perlu sinkronisasi dan harmonisasi terhadap berbagai usulan yang diselaraskan dengan program sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah,” tambah Perdie.

Berbagai kebijakan strategis pembangunan, menurut Perdie seoptimal mungkin dilaksanakan dengan memprioritaskan penggalian dan penajaman substansi prioritas pembangunan daerah.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi segala pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sebagai aksi strategis penanggulangan kemiskinan, kebodohan dan keterisolasian sebagai wujud pelaksanaan visi, misi dan program kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya menuju Murung Raya Emas tahun 2030.(KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami