Home Pemerintah Kotawaringin Timur Dishub Kotim Lelang 7 Zonasi Parkir

Dishub Kotim Lelang 7 Zonasi Parkir

  Redaksi   | Selasa , 20 Desember 2022
e6156aaf089e760ae036ccdb131f3033.jpg
Laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemkab Kotim.

KLIK. SAMPIT - Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur melelang 7 zonasi parkir di kabupaten itu. Lelang dilakukan secara transparan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini maksimal dihimpun. 

"Kami melelang 7 zonasi sektor parkir, " kata Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere, Senin (19/12). 

Lelang pemanfaatan barang milik daerah berupa kerjasama pemanfaatan pengelolaan parkir tahun 2023 lingkup Dishub Kotim ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan sektor parkir. Sehingga nantinya pengelolaan parkir ini ditangani pihak ketiga sebagai pemenang lelang.

"Ini lelang secara manual yang kami minta dilaksanakan oleh LPSE. Parkir ini dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku pemenang lelang," terangnya. 

Adapun 7 zonasi parkir ini terdapat di sejumlah tepi jalan sebagai parkir umum. "Ini zonasi parkir tepi jalan, kalau parkir khusus tidak lelang, diatur khusus," tambahnya. 

7 zonasi parkir tersebut yakni, pertama pengelolaan parkir zona 1 Jalan Iskandar kawasan pertokoan serasi, kedua zona 2 Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) luar, ketiga zona 5 Jalan Rahmadi Usman dan zona 15 Jalan Achmad Yani, keempat pengelolaan parkir zona 9 Jalan HM. Arsyad dan zona 13 Jalan Pelita, kelima pengelolaan parkir zona 10 Jalan MT Haryono, keenam zona 34 kawasan Pasar H. Umar Hasyim Samuda, terakhir pengelolaan parkir ketujuh, zona 35 kawasan Pasar Parenggean. 

Pihaknya melelang parkir ini sebagai bentuk tranparansi. Sehingga nantinya peserta lelang parkir sesuai dengan ketentuan. Sehingga pemenang lelang harus mengelola parkir dengan baik.

"Harapannya dengan hal ini maka tidak ada lagi kecurigaan maupun apapun terhadap kami," ujarnya. 

Pihaknya melakukan ini lewat LPSE dengan harapan rekananan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Hal ini agar dapat mengikuti lelang tersebut.

"Sehingga untuk 7 zonasi itu kami bisa mendapatkan pemenangnya yang akan melaksanakan kegiatan parkir di tahun 2023," tandasnya. 

Sementara itu, pengumuman lelang parkir mulai tanggal 19 Desember sampai dengan 23 Desember 2023, yang informasinya dapat di akses melalui, http://lpse.kotimkab.go.id; http://dishub.kotimkab.go.id; http://diskominfo.kotim.go.id

Adapun target PAD dari retribusi parkir 2023 secara keseluruhan sebesar Rp 2.488.865.000. Sehingga dengan adanya sistem lelang nantinya bisa diminati banyak pihak dan target lelang bisa dicapai. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami