KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di daerah itu, pada Senin (10/4) nanti.
"Dasar pembayaran THR adalah gaji pada bulan Maret 2023 dan TPP THR 50 persen dari TPP yang diterima bulan Februari 2023," jelas Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotim Juma'eh, Jumat (7/4).
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2023, dan besarnya gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan kepada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada gaji bulan Mei tahun 2023.
Tahun ini Pemkab Kotim akan mengucurkan dana segar sebesar Rp 25, 5 miliar lebih rincinya Rp 25.580. 914.100. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13 sebanyak 5.708 pegawai, terdiri dari pejabat negara 2 orang, PNS sebanyak 5.343 orang, dan PPPK sebanyak 363 orang.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-14 pada aparatur dan penerima tunjangan tahun 2023.
Selain itu juga berdasarkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2023, Tanggal 05 April 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2023. (KLIK-RED)