Home Pemerintah Kotawaringin Timur Ada 5.708 Pegawai Kotim yang Harus Dibayarkan THR-nya Tahun ini

Ada 5.708 Pegawai Kotim yang Harus Dibayarkan THR-nya Tahun ini

  Sugianto   | Sabtu , 08 April 2023
f0a3a907f55ef9a5f102978b8f60072d.jpg
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Jumaeh.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 5.708 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu. Untuk membayar THR tersebut, pemerintah mengelontorkan anggran Rp 25.580.914.100m

"Ada 5.708 PNS yang mendapatkan THR, dan lusa akan disalurkan. Sehingga, tinggal pihak bank yang menyalurkan," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim Jumaeh, Sabtu (8/4).

Adapun Penerima THR yang menerima tunjangan THR tersebut terdiri dari bupati dan wakil bupati, PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Di Kotim jumlah pegawai yang menerima THR terdiri dari pejabat negara 2 orang, PNS 5.343 orang dan PPPK 363 orang," imbuhnya.

Pembayaran THR sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 15, tanggal 29 Maret Tahun 2021, tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023. Serta peraturan bupati nomor 9 tanggal 5 April 2023, tentang juknis pemberian THR dan gaji ke- 13 yang bersumber dari anggaran PAD tahun 2023.

"THR akan disalurkan pada hari Senin (10/4), sedangkan untuk gaji ke- 13 rencananya akan dibayarkan pada bulan juni 2023 dengan besaran gaji yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan pada bulan Mei 2023," demikian Juma'eh. (KLIK-RED).

Baca Juga

Ikuti Kami