KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan akta notaris hak sewa pakai bangunan pada sejumlah pedagang Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, Minggu (21/5).
"Alhamdulillah hari ini kita dapat menyerahkan akta notaris sebagai dasar para pedagang untuk menempati tempat usaha dagang," ucap Halikin, minggu (21/5).
Halikin menjelaskan PPM merupakan wadah transaksi jual beli barang yang menentukan bagi peredaran uang masyarakat. Sehingga menggiatkan ekonomi daerah untuk itu perlunya akta notaris dalam memperoleh keberlangsungan usaha.
"Untuk itu kepastian hukum bagi pedagang dalam berlangsungan usaha," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan pembuatan hak sewa pakai bangunan ini sudah dilakukan lama. Pasalnya perlu kehati- hatian dalam menerbitkan hak sewa pakai bangunan kepada orang yang memang berhak. Serta adanya seleksi pimpinan daerah setempat.
"Prosesnya sejak tahun 2020 lalu, pada hari ini akta hak sewa pakai bangunan bagi para pedagang PPM bisa kita berikan," imbuhnya.
Ia berharap dengan akta yang diberikan bisa bermanfaat buat para pedagang serta dapat menggunakan bangunan tersebut dan bertanggung jawab terhadap usahanya
"Semoga dengan pemberian akta ini, dapat memberikan semangat bagi para pedagang usaha dan meningkatkan nilai jual kepada masyarakat ," demikian Halikin. (KLIK-RED)