Home News Metropolis UMK Kotim 2024 Naik Sebesar Rp 76 Ribu, Berikut Nominalnya

UMK Kotim 2024 Naik Sebesar Rp 76 Ribu, Berikut Nominalnya

  Sugianto   | Jumat , 24 November 2023
ff27d714addc4429c0ec038dec68a358.jpg
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere saat rapat Dewan Pengupahan, Kamis (23/11).

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran Upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 meningkatkan atau mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kotim Johny Tangkere mengatakan, alpha yang digunakan yakni 0,30, sehingga ada kenaikan sekitar 2,33 persen dari tahun 2023 yang UMK nya sebesar Rp3.265.859 atau naik Rp76.031.

"Besaran UMK Kotim pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan 2,33 persen dibanding UMK 2023," katanya dalam rapat Dewan Pengupahan, Kamis (24/11).

Lanjutnya, penetapan UMK 2024 tersebut menjadi rekomendasi Pemkab Kotim dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, Disnakertrans Provinsi, dikumpulkan bersama dengan kabupaten lainnya dan nantinya akan keluar SK Gubernur pada (30/11) berisikan UMK Kabupaten Kota se- Kalteng dan tidak ada UMK yang dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng, jika ada maka akan mengikuti UMP.

"Pemberian UMK tersebut wajib untuk usaha menengah ke atas, sedangkan usaha mikro kecil tidak wajib, asetnya sekitar Rp50 juta sampai 500 juta, income dibawah Rp2,5 miliar.

Namun ada ketentuan lainnya yakni, tidak boleh dibawah 25 persen dari garis Kemiskinan Provinsi,"ungkapnya.

Johny menambahkan, pemberian UMK juga untuk pegawai yang masa kerjanya di atas satu tahun, sedangkan di bawah satu tahun tentu ada kenaikan sesuai dengan kebijakan perusahaan, dihitung dari kinerja dan masa kerjanya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami