Home Berita Metropolis Laporkan ASN Tidak Netral di Kotim, Praktisi Hukum Senggol Bawaslu dan Kepala Daerah

Laporkan ASN Tidak Netral di Kotim, Praktisi Hukum Senggol Bawaslu dan Kepala Daerah

  Sugianto   | Kamis , 01 Februari 2024
76d4256c460cddc9818ff78a5c204934.jpg
Praktisi Hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Nurahman Ramadhani.

KLIK.SAMPIT- Praktisi Hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Nurahman Ramadhani mengingatkan, berbagai pihak berwenang agar menyanksi tegas setiap Aparatur Sipil Negara yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum 2024 ini. 

Bahkan ia juga "menyenggol" Badan Pengawas Pemilu setempat akan laporannya yang belum ditindaklanjuti. Begitu juga dengan kepala daerah ia harap, bersikapprofesional terhadap bawahannya. 

"Semua pejabat yang terlibat dengan ketidaknetralan pemilu harus ditindak bahkan kalau bisa dicopot dari jabatannya," kata pria yang sering disapa Dhani ini,Kamis (1/2).

Dhani menyebut kepala daerah dalam hal ini harus tegas dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan dalam demokrasi ini.

"Kalau memang terbukti bersalah pemerintah daerah juga harus tegas jangan sampai abai akan hal tersebut. Bahkan kalau ada keterkaitan keluarga sekalipun yang terlibat tetap ditindak," tegasnya.

Menurut Dani, aturan ini dibuat untuk menekan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat melanggar aturan demokrasi, dimana pejabatkan pemilik sebuah kebijakan.

"Sekarang ASN dituntut untuk netral, pemimpin juga harus netral karena tidak menuntup kemungkinan bisa menekan bawahannya untuk kepentingan politiknya. Konsekuensinya kalau tidak mau mengikuti arahan pejabat itu bisa-bisa akan ditempatkan ke lokasi yang tidak strategis," ulasnya.

Terkait dirinya melapor adanya dugaan terhadap lurah, camat, kepala bagian hingga kepala dinas yang terlibat dalam politik praktis dirinya berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap profesional dalam melakukan kajian laporan tersebut.

Menurutnya, memacu peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. 

"Harusnya itukan proses kajian di Bawaslu hanya dua hari. Saya melaporkan itu hari Senin namun hingga hari ini Kamis terhitung tiga hari saya belum juga menerima hasil kajian awal itu ditindaklanjuti atau tidak. Dimana kajian awal tersebut mengkaji tentang terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materiil laporan," ungkap Dhani. 

Dani berharap posisi Bawaslu sekarang ini harus betul-betul bersikap objektif. 

"Bawaslu harus betul-betul bersikap tegas. Di sini Bawaslu diuji kemampuannya, baik itu profesionalisme, kapasitas dan kapabilitasnya sebagai penegak demokrasi. Saya yakin Bawaslu bisa menjadi punggawa dalam demokrasi ini. Jangan sampai nantinya laporan ini malah terkontaminasi oleh kepentingan tertentu," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami