Home Berita Metropolis BKPSDM Belum Terima Laporan Terkait ASN Dilaporkan ke Bawaslu Kotim

BKPSDM Belum Terima Laporan Terkait ASN Dilaporkan ke Bawaslu Kotim

  Sugianto   | Kamis , 01 Februari 2024
24b3b04aba2066a09fff8caca9e1cb4c.jpg
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.

KLIK.SAMPIT- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu menyampaikan, hingga saat ini belum ada menerima laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan netralitas jelang Pemilihan Umum 2024. Termasuk yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu setempat baru-baru ini. 

"Sejauh ini belum ada laporan ASN yang melanggar netralitas pemilu yang masuk ke kami," ucap Kamaruddin, Kamis (1/2). 

Kamaruddin menyebut, netralitas ASN dalam pemilu ibarat wasit dalam sebuah pertandingan itu ada di Bawaslu. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya ASN yang melanggar netralitas ini.

"Kalau ada ASN yang terbukti melanggar, tentu akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal netralitas ASN ini," tegasnya.

Menurutnya, adapun sanksi dari pihaknya tersebut yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 yang mana mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaranx jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

"Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat yang akan diberikan kepada ASN yang memang terbukti melanggar aturan netralitas," ujarnya.

Lanjutnya sanksi ringan itu mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, pernyataan tertulis, pernyataan tidak puas. Selanjutnya sanksi sedang pengurangan kinerja, penurunan pangkat hingga sanksi terberat yaitu diberikan tidak atas permintaan sendiri.

"Sanksi ini nanti dilihat kadarnya. Sesuai dengan kadar pelanggarannya baik itu ringan, sedang dan berat berdasarkan kewenangan PPK atau Bupati Kalau di daerah," terangnya.

Kamaruddin membeberkan terkait netralitas ASN pihaknya juga sudah gencar sosialisasi agar tidak adanya ASN yang melanggar netrlitas ini.

"Sosialisasi yang masif sudah kami laksanakan dan itu sebagai upaya kita untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN ini. Namun kalau memang ada terbukti dalam pelaksanaannya tentu akan kami tindak dengan ketentuan yang berlaku," demikian Kamaruddin. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami