Home News Metropolis Bawaslu Bakal Panggil ASN dan Caleg Kotim terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Bawaslu Bakal Panggil ASN dan Caleg Kotim terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

  Sugianto   | Minggu , 04 Februari 2024
4613eb5d6edf9eb5f7a3344353d59544.jpg
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.

KLIK.SAMPIT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur akan memanggil empat Aparatur Sipil Negera (ASN) dan satu Calon Legilatif (Caleg) dari daerah pemilihan I Mentawa Baru Ketapang, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor.

"Benar, kami akan memanggil untuk klarifikasi kepada pelapor dan terlapor," ucap Muhammad natsir, kepada klikklateng.id, Minggu (4/2).

Adapun jadwal pemanggilan ASN ini direncanakan pada Senin (5/2) hingga Kamis (8/2) setelah pihak Bawaslu melakukan registrasi karena memenuhi unsur formil dan materil.

"Yang dipanggil sesuai nama-nama terlapor yang dilaporkan oleh pelapor guna merekonstruksi peristiwa sebenarnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti," ungkap Natsir.

Terkait apa-apa saja yang akan ditanyakan kepada terlapor dalam klarifikasi, pihaknya belum bisa membeberkan. 

"Mohon maaf kalau materi BAP (berita acara pemeriksaan) termasuk informasi yang dikecualikan dalam penanganan dugaan pelanggaran belum bisa kami publis," kata Natsir.

Adapun belum lama ini empat ASN dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas ASN jelang Pemilu 2024, termasuk salah satu Caleg di Kotim juga turut dilaporkan.

"Saya melaporkan 4 orang ASN dan 1 Caleg di dapil I Mentawa Baru Ketapang, karena ada salah satu caleg yang hadir pada saat penyerahanan bantuan sosial dari pemerintah,” kata pelapor Nurrahman Ramadani, Senin (30/1) lalu. 

Dia menyebut ada empat ASN dilaporkan yakni Camat berinisial IP, Lurah berinisial MJ, Kadis inisial MDT, Kabag inisial KW dan satu caleg dapil I Kecamatan MB Ketapang inisial AAN. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami