Home News Metropolis KPU Kotim Rekrut Petugas 85 PPK dan 555 PPS untuk Pilkada 2024

KPU Kotim Rekrut Petugas 85 PPK dan 555 PPS untuk Pilkada 2024

  Sugianto   | Kamis , 25 April 2024
623cd66243573c51613f93f11ce5b023.jpg
Suasana petugas saat melakukan penghitungan suara pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, belum lama ini.

KLIK.SAMPIT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi mengatakan rekrutmen berjumlah 85 petugas PPK dan 555 petugas PPM

"Kami membuka pendaftaran untuk 85 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan dan 555 petugas Panitia Pemungutan Suara," ucap Muhammad Rifqi, Kamis (25/4).

Adapun penaftaran ini dibuka pada (23/4) hingga dengan (29/4) dan dilanjutkan dengan pendaftaran PPS mulai dari tanggal (2/5) hingga (8/5).

"Untuk syaratnya pendaftar minimal berusia 17 tahun. Kemudian, yang bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun," terangnya.

Rifqi menambahkan, perekrutan calon anggota PPK dan PPS ini dilaksanakan menyusul terbitnya petunjuk teknis dari KPU RI terkait pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Selain itu persyaratan lainnya adalah calon anggota PPK dan PPS ini harus berdomisili dalam wilayah kerjanya masing-masing, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan juga terbebar dari penggunaan Narkoba.

"Tentu saja para calon anggota PPK dan PPS juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Lanjutnya, calon anggota PPK dan PPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Oleh karena itu, dalam kelengkapan dokumen persyaratan nantinya, para pelamar harus melampirkan sejumlah surat pernyataan.

"Untuk informasi lebih lanjutnya bisa di sampaikan melalui Sekretariat KPI Kabupaten Kotim yang beralamat di Jalan HM Arsyad Nomor 54 Sampit," demikian Rifqi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami