KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat lanjutan evaluasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan penduduk dampak konflik etnik, di Ruang Anggrek Tebu Lantai 2 Setda Kotim Rabu (15/5).
Hal tersebut dilakukan untuk terus mencegah terjadinya konflik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di daerah itu.
"Alhamdulillah hari ini kita dapat hadir mengikuti kegiatan rapat terkait evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan penduduk dampak konflik etnik," ucap Irawati.
Irawati mengatakan, ancaman disharmonisasi dan disintegrasi daerah merupakan potensi ancaman yang perlu diwaspadai dan indikator terpenting yang harus dicapai dalam tatanan kehidupan bermasyarakat adalah rasa aman.
"Untuk itu kita harus menjaga keamanan dan ketentraman serta diusahakan semaksimal mungkin agar rasa aman bisa terwujud di Bumi Habaring Hurung yang kita cintai ini," ujarnya.
Menurutnya, dengan rasa aman di masyarakat akan meningkatkan produktivitas kerja masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Orang nomor dua di Pemkab Kotim ini berpesan kepada semua pihak untuk selalu menjaga hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas di daerah. Salah satunya yakni potensi konflik berlatar belakang suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Hal ini perlu kita deteksi dan cegah dini dari seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya menjadi tugas dari aparat hukum, namun pengendalian konflik harus diupayakan secara efektif serta harus dilakukan bersama-sama," ungkapnya.
Irawati menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 tahun tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik dan peran pemerintah daerah yaitu memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ia mengakui selama ini pihaknya bersama sejumlah pihak baik aparat keamanan, tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi disharmonisasi antar sara ini salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan penduduk dampak konflik etnik.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kerukunan hidup antar suku, agama, ras dan antargolongan," imbau Irawati.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pum menggelar rapat evaluasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan penduduk dampak konflik etnik, Rabu lalu (20/3).
"Hari ini kita mengundang dan menggelar rapat evaluasi dengan mengundang para tokoh masyarakat," ucap Kepala Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol.
Sanggul mengatakan kegiatan ini sangat penting digelar dalam rangka peningkatan kewaspadaan konflik yang dapat mengganggu harmonisasi kehidupan SARA dan ini sangat perlu dievaluasi.
"Kalau melihat masa waktunya Perda ini kan sudah berlaku lebih dari 23 tahun dan ini harus dilakukan suatu evaluasi," ujarnya. (KLIK-RED)