Home Berita Metropolis Gepeng di Sampit Enggak Kapok-Kapok, Ini Penyebabnya

Gepeng di Sampit Enggak Kapok-Kapok, Ini Penyebabnya

  Sugianto   | Rabu , 05 Juni 2024
012a4a40df5b6b34afee7d1368fa5129.jpg
Petugas saat merazia sejumlah gepeng beberapa waktu lalu.

KLIK.SAMPIT- Gelandangan dan pengemis di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, seakan tak pernah jera. Banyak hal yang menyebabkan mereka enggak kapok meski kerap ditangkap oleh aparat terkait.

Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial Sumidi mengatakan, kebanyakan hepeng yang berhasil diterbitkan selama ini merupakan pemain lama. Mereka tergiur dengan penghasilan dari hasil belas kasih masyarakat ini. 

"Bahkan dari beberapa kali penertiban yang kita lakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, rata-rata pendapatan mereka dalam satu hari itu bisa mencapai angka minimal sekitar Rp300 ribu perhari," ucap Sumidi, Rabu (5/6).

la menerangkan, rata-rata Gepeng yang ditertibkan tersebut merupkan pemain lama yang terus- terusan kembali setelah ditertibkan oleh pihaknya. Bahkan ada juga pendatang dari luar Kota Sampit yang sengaja datang untuk mencari peruntungan di Kota Sampit sebagai gepeng.

Tindakan yang tergolong mengemis tersebut dinilai sudah sangat mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, dan merusak citra diri pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kami sebenarnya memiliki keterbatasan wewenang, dimana kewenangan kami hanya pada pembinaan Gepeng saja. Sedangkan untuk penegakan undang-undang berada di tangan Satpol PP," ungkapnya.

la mengakui, dari beberapa kali penertiban yang dilakukan oleh pihaknya menemukan kebanyakan para Gepeng itu sudah terorganisir. Bahkan untuk anak-anak yang mengamen di warung makan dan lampu merah di organisir oleh pihak keluarganya.

Modus tersebut bisa dilihat jika mendekati Hari Besar Keagamaan Umat Islam, dimana banyak Gepeng dari luar kota datang ke Kota Sampit untuk meraih simpati dari masyarakat lewat mengemis.

"Sebenarnya kita sudah punya Perda, dimana yang memberi maupun yang menerima akan mendapat sanksi. Perda tersebut tertuang dalam Perda Kotim Nomor 3 tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila menyebutkan sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah," tandas Sumidi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami