KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan sejumlah permasalahan tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) daerah. Halikinnor pun berharap pemerintah pusat dapat membantu persoalan tersebut.
"Kita telah melakukan upaya penyelesaian permasalahan tumpang tindih IGT di daerah," ucap Bupati Kotim Halikinnor, di sela rapat kerja nasional kebijakan satu peta, di The St. Regis Jakarta, Kamis (11/7).
Halikin menuturkan potret permasalahan tumpang tindih IGT di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat terdapat berbagai jenis, meliputi; izin, konsesi, dan hak atas tanah, yang cukup banyak dan beragam. Izin, konsesi, dan hak atas tanah tersebut meliputi antara lain : IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, HGU, HGB, Izin Lokasi, IUP Perkebunan, IUP Pertambangan dan Lokasi Transmigrasi.
Sekadar diketahui, pada tahun 2019 Kotim ditetapkan oleh Kemenko Perekonomian RI sebagai Pilot Project penyelesaian permasalahan Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik (PITTI) melalui Surat Sekretariat PKSP Kemenko Bidang Perekonomian Rl nomor: OMP/41/SES.PKSP/09/2019 tgl 25 September 2019 perihal permohonan Sebagai Pilot Project Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih antar IGT dalam rangka Sinkronisasi KSP.
"Sejak itu tim penyelesaian permasalahan PITTI Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibentuk oleh Bupati Kotawaringin Timur telah menyusun Matriks Pola Penyelesaian & tindak lanjut dari Rencana Aksi. Untuk ini Tim Pemkab Kotim selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perumusan pola, metode, dan penilaian dari penyelesaian permasalahan PITTI," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam penyelesaian permasalahan ini, pihaknya telah membentuk tim berupa terobosan kebijakan pemerintah daerah.
"Dengan terobosan tersebut, kami telah menyelesaikan sejumlah permasalahan ini. Misalnya permasalahan polygon dari 7.000 pihak telah menyelesaikannya," katanya.
Namun menurutnya saat ini permasalahan polygonnya yang awalnya hanya 7.000 bertambah menjadi 54.300 permasalahan.
Ini merupakan permasalahan tumpang tindih, permasalahan perizinan, perbedaan tataruang kabupaten dan provinsi jadi untuk itu pihaknya ada beberapa kewenangan yang dimana ada kewenangan Provinsi dan Pusat serta Kabupaten.
"Kami berharap kepada pemerintah pusat dukungan terhadap pemerintah daerah untuk penyelesaian ini Karena kami sebagai dewan projek kalau bisa ada alokasi dana khusus untuk permasalah ini. Karena Kotim luasnya kurang lebih 17.000 km dengan sulitnya medan yang ada di daerah utara Kotim sehingga kita kekuarangan DAU untuk mengecek kelapangan," ungkapnya.
Lanjutnya pihaknya juga mengakui dalam penyelesaian persoalan ini mengalami keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai pemetaan dan GIS.
"Untuk kami berharap pemerintah pusat agar bisa memfasilitasi pelatihan untuk peningkatan SDM serta memberikan petunjuk teknis penyelesaian ketidaksesuaian yang lengkap dan jelas," tandas Halikin. (KLIK-RED)