Home Berita Metropolis Kasus Perdagangan Orang di Kotim Sulit Diberantas, Salah Satu Kejahatan Terorganisir

Kasus Perdagangan Orang di Kotim Sulit Diberantas, Salah Satu Kejahatan Terorganisir

  Sugianto   | Kamis , 22 Agustus 2024
56ba6fd04cdfced914078373ed3ab519.jpg
Ilustrasim(Microsoft bing)

KLIK.SAMPIT - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kotawaringin Timur (Kotim) Lentera Kartini Forisni Aprilista menilai, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan pelaku yang terorganisir, sehingga sulit untuk diberantas.

"Pelaku ini melakukan TPPO secara terorganisir. Karena melihat dari kasus-kasus yang terjadi, pemberantasannya juga sulit. Dari dulu, ada sindikat-sindikat, tapi sulit memberantasnya," ucap Forisni Aprilista di Sampit, Rabu (21/8).

Lanjutnya, secara umum para pelaku kejahatan TPPO ini menggunakan modus operandi, yakni dengan cara operasi perorangan atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya. Sasaran modus ini adalah dengan mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar dan pekerjaan yang ringan. Tak sedikit korban pada akhirnya mengalami eksploitasi, mulai dari kekerasan fisik maupun psikis, penyiksaan, bahkan hingga meninggal dunia.

"Memang biasanya modus operandi TPPO ini sebagian besar dilakukan dengan pendekatan personal kepada korban perempuan yang rentan, misalnya dari keluarga broken home atau ekonomi lemah. Dan para pelaku ini memang sudah terorganisir dengan baik atau bisa dibilang komplotan sindikat," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa sekitar tahun 2015 lalu, pihaknya juga pernah menangani kasus TPPO di Kotim. Saat itu, ada laporan bahwa seorang perempuan dari Surabaya menjadi korban perdagangan orang, dan korban diduga akan dijual ke wilayah Sampit.

Mendapat laporan tersebut, tim dari LSM Lentera Kartini langsung menghubungi pihak Polres Kotim untuk bekerja sama mengikuti korban. Benar saja, korban ternyata sudah dijemput oleh dua orang yang diduga pelaku menggunakan mobil.

"Tapi karena mereka curiga ada yang mengikuti mereka, akhirnya mereka berputar-putar di dalam Kota Sampit hingga akhirnya kami kehilangan jejak korban dan terduga pelaku. Setelah itu, kami tidak pernah lagi menangani kasus TPPO di Kotim," terangnya.

Ia pun menambahkan, tidak pernah menangani kasus TPPO bukan berarti tidak mungkin terjadi. Pasalnya, walau tidak terjadi di Kotim, kemungkinan akan terjadi di daerah lain, seperti yang terjadi di Palangka Raya. Forisni juga menekankan bahwa untuk kasus seperti itu, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban hingga korban benar-benar sembuh dari trauma yang dialami.

"Contohnya seperti kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangka Raya. Perlu kerja sama antara penegak hukum di daerah dengan penegak hukum yang berada di pusat karena mereka memiliki jangkauan dan kewenangan yang lebih luas. Karena biasanya sindikat pelaku TPPO ini sangat rapi dan profesional dalam menjalankan operasinya. Jadi, pengungkapan kasus TPPO antarnegara ini biasanya sudah melibatkan Interpol," ungkapnya.

Ia pun menyayangkan apa yang dialami oleh para korban kasus TPPO ini. Namun, para korban juga seharusnya mengikuti aturan resmi jika ingin berangkat ke luar negeri. Kebanyakan para korban ini melakukannya secara ilegal atau tanpa prosedur resmi untuk menjadi pekerja migran, sehingga pemerintah kesulitan melacak kasus TPPO tersebut.

"Modus operandi sindikat TPPO ini biasanya sangat rapi dan sulit untuk terendus. Karena sulit terendus inilah, kami tidak bisa memastikan keberadaan sindikat TPPO di wilayah Kotim," tandasnya. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami