Home Pemerintah Kotawaringin Timur Eksekutif Serahkan Rancangan APBD 2025 kepada DPRD Kotim, Ini Rinciannya

Eksekutif Serahkan Rancangan APBD 2025 kepada DPRD Kotim, Ini Rinciannya

  Sugianto   | Selasa , 12 November 2024
724cfb28bfbac7c5a7b1319ef4410fff.jpg
Asisten 3 Setda Kotim Muhammad Saleh saat penyerahan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRD Kotim.

KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Selasa (12/11).

"Kami telah menyampaikan rancangan APBD tahun 2025, yang merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang maju, adil, dan merata," kata Asisten III Sekretariat Daerah Kotim Muhammad Saleh.

Komposisi APBD 2025 ini meliputi pendapatan sebesar Rp1.776.956.577.512, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp336.325.521.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.440.630.956.512. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan sebesar Rp1.776.956.577.512, dengan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing Rp10 miliar.

"Terkait struktur anggaran ini, perlu kami sampaikan bahwa rancangan APBD 2025 belum memperhitungkan alokasi dana alokasi khusus (DAK) dan pendapatan lainnya dari APBN," jelas Saleh.

Ia menambahkan, penyusunan APBD ini harus sesuai kaidah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025. APBD disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Memenuhi kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.
  2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS.
  4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
  6. APBD ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran daerah.

"APBD ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat Kotim," tandas Saleh. (KLIK-RED)

 Rata kiri-kanan

Baca Juga

Ikuti Kami