Home Berita Metropolis Mantan Kades Bamadu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Mantan Kades Bamadu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

  Sugianto   | Rabu , 05 Februari 2025
eed266beddcfbf67c13c9e8ff2cbe425.jpg
Mantan Kades Bamadu digiring petugas ke ruang tahanan usai pers rilis kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

KLIK.SAMPIT – Mantan Kepala Desa (Kades) Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Polres Kotim mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga Rp387.886.972.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa tersangka berinisial R diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Pelaku menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Rabu (5/2).

Menurutnya, tersangka R memanipulasi laporan keuangan desa dan tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 Tahun 2015.

Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- Mengelola keuangan desa tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
- Mengeluarkan dana desa tanpa bukti yang sah.
- Melakukan pengeluaran fiktif.

"Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp387.886.972," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar lebih transparan dalam pengelolaan dana desa guna menghindari penyalahgunaan anggaran. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami